5 Tahun Tipu Pasien, Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan

BEKASI DapurBerita.com – Polres Metro Bekasi Polisi menangkap seorang dokter gadungan berinisial ITB (39) yang sudah membuka praktik selama lima tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku dokter gadungan di kliniknya yang sudah berdiri selama lima tahun di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Baca juga :  Cegah Banjir di Tol Cibitung - Cilincing, DLH Kabupaten Bekasi Angkut Puluhan Ton Sampah dari Aliran Kali Sepak

“Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

Hasil penyelidikan Polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Selain menangkap ITB, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ITB kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga :  Kegiatan Botram di Desa Hegarmukti, Edward Sutarman : Dapat Memenuhi Pelayanan Warga di Enam Desa

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. (Msk)

You May Also Like