KOTA BEKASI DapurBerita.com – Sehubungan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi pada kebijakan Permendikbudristek nomor 48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi maka dinas Pendidikan Kota Bekasi berbenah dan tengah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Dijelaskan Wijayanti S Si, Msi kepala bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinas Pendidikan Kota Bekasi di ruang kerjanya pada Senin 11 November ’24, bahwa dalam Permendikbudristek ini setiap sekolah atau satuan pendidikan formal wajib harus mau menerima anak didik yang berkebutuhan khususnya atau yang menyandang disabilitas.
“Disabilitas juga beragam, bisa saja disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas sosial bahkan disabilitas sensorik pada anak. Selama ini akses mereka untuk bersekolah ke sekolah inklusi itu jarang dan mahal, makanya dengan diterbitkannya Permendikbudristek ini setiap pendidikan formal wajib untuk menerima mereka”, ujar Wijayanti
Nah, permasalahan lain yang timbul adalah satuan pendidikan ini belum siap untuk menerima anak didik berkebutuhan khusus ini, terutama yang gradenya tinggi, semisal suka mengganggu teman yang lain, suka mengamuk dan lain lain, yang harus bergabung dengan anak didik yang normal dalam proses belajar mengajar di rung kelas.
Maka dinas pendidikan, dari bidang tenaga kependidikan harus menyiapkan kebijakan, pertama guru-guru akan kita latih untuk bisa menangani mereka.
Kemudian kebijakan untuk membuat payung hukum Peraturan Walikota (Perwal), menyusul akan dibuatkan Standar Operasional Prosedur hingga Juknis (petunjuk teknis)nya. Selama ini tenaga pendidik kan tidak punya petunjuk/guidance.
Juga kan buatkan tolls, test assessment ketika mereka akan masuk ke sekolah yang dituju. Hal ini ditujukan untuk mengetahui yang manakah diantara mereka yang memang harus bersekolah di sekolah luar biasa (SLB) dan yang bisa belajar di sekolah formal. Ada grade test kecedasan untuk mengetahui tingkat IQ mereka.
Terkait jumlah anak didik inklusi di Kota Bekasi, dari data yang dihimpun, data yang sudah masuk baru sekitar 50 % ada sekitar 500 orang siswa TK, SD dan SMP. Untuk itu masih kita menunggu perkembangan data berikutnya.
Kita harapkan bagi anak yang normal dapat menjadi support sistem bagi anak-anak inklusi. Sangat diperlukan pemberdayaan teman sebaya, sebab mereka ini rawan bully, jadi anak anak lain harus mensupport.
Para orang tua juga harus menjalin kerja sama yang baik dengan pihak sekolah, termasuk untuk urusan nilai raport anak inklusi. Kita harap orang tua dapat memahami dengan baik. Semoga saja ke depan kebutuhan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus ini terlayani optimal dan semua sekolah mampu pula untuk memberikan pelayanan terbaiknya, ujar Wijayanti. (Hans)