Disperkimtan Kebut Penyelesaian Proyek Lanjutan Gedung DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI DapurBerita.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan ) Kota Bekasi kini tengah mengebut kegiatan lanjutan pembangunan gedung DPRD Kota Bekasi oleh rekanan PT Ciremai Putra Teknindo dengan nilai proyek Rp 7.188.528.617.

Sebagaimana ditegaskan Eka Chorid Ivo Vauzi sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada dinas Perkimtan Kota Bekasi belum lama ini di ruang kerjanya, menuturkan kini pihaknya tengah konsentrasi penuh untuk dapat bekerja semaksimal mungkin guna dapat menuntaskan proyek lanjutan pembangunan kantor DPRD tersebut.

“Ya, bang mudah-mudahan rekanan dapat menyelesaikan item pekerjaan dengan baik dengan waktu yang tersedia” ujar Eka, panggilan akrabnya. Ruangan rapat dan plafond serta sarana pendukung lainnya masih belum rampung dibangun pada tahun lalu, nah kini kita coba untuk melanjutkannya dan merampungkannya, timpalnya.

Baca juga :  Tri Adhianto Resmi Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi
Proyek Lanjutan Gedung DPRD Kota Bekasi

Lebih jauh, mandor pelaksana proyek dari rekanan Dani menjelaskan bahwa pihaknya kini memang tengah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat merampungkan item kegiatan dengan waktu kerja yang tersedia. “Hingga hari ini volume pekerjaan kita sudah mencapai 30 % dengan bobot tidak ada minus. Kalau terkait kendala termasuk, misalnya pada urusan pemindahan barang-barang kantor yang ada.Kita amankan terlebih dahulu barang-barang tersebut, semisal kursi atau meja atau berang yang lainnya, keluarkan dulu dari ruangan gedung, tatkala kita harus menangani perbaikan ruang tertentu, setelah perbaikan selesai lalu kita kembalikan lagi, kita bereskan lagi” timpal Dani pada Senin 4 November ’24 lalu di area gedung DPRD Kota Bekasi.

Baca juga :  Bidang Bina Marga, Dinas BM dan SDA Kota Bekasi Rampungkan Kegiatan Pemeliharan Jalan dan Konsolidasi 1, 2 dan 3

Hingga kini sudah terlaksana pembuatan partisi ruangan, pemasangan lantai granit untuk lantai 1 dan lantai 2. Kita memiliki waktu SPK (Surat perintah Kerja) 120 hari kalender dan akan berakhir hingga tanggal 24 Desember ’24 mendatang, ujar Dani.

Disisa waktu yang ada, untuk item pekerjaan yang nilainya relatif besar adalah untuk pemasangan AC (Air Conditioner), pemasangan plafond dan pemasangan kusen pintu dan jendela. Ya, kita harapkan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar sehingga kita dapat melaksanakan seluruh target item kegiatan dengan baik sesuai dengan waktu yang telah diberikan oleh pihak pelaksana teknis kegiatan. (HS)

You May Also Like