CIKARANG BEKASI DapurBerita.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) R. Yana Suyatna, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Y. Iskandar dan para Kepala KUA se-Kabupaten Bekasi itu sekaligus meresmikan pelayanan aplikasi Sistem Informasi Wakaf Lengkap Kabupaten Bekasi (SIWALI), yang berlangsung di Grand Cikarang Hotel, Jababeka Cikarang Utara, Rabu (09/02/22).
Dalam kegiatan tersebut Kemenag dan BPN Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf.
“Alhamdulillah ini merupakan program kerjasama kami dengan BPN Kabupaten Bekasi untuk melindungi legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sopian.
Sopian mengatakan, pensertifikatan tanah wakaf menjadi strategi Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dengan berkolaborasi bersama BPN Kabupaten Bekasi untuk mengamankan aset tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi karena diyakini asset tanah wakaf di Kabupaten Bekasi akan terus bertambah.
”Sertifikasi tanah wakaf ini nantinya juga menjadi dasar hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Bekasi yang terbagi di setiap kecamatan. Dari situ kita bisa tau juga berapa data jumlah tanah wakaf di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menyampaikan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui MoU dengan Kemenag, sekaligus sejalan dengan program PTSL yang sedang dijalankan oleh BPN Kabupaten Bekasi.
“Tujuan MoU itu adalah mensertifikatkan seluruh tanah-tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi, ini kesempatan yang sangat baik dan kita akan bantu melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap agar secepat mungkin sertifikatnya terbit,” kata Hiskia.
Hiskia juga menyebutkan bahwa diperkirakan jumlah tanah wakaf yang belum disertifikatkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 1.500 bidang tanah wakaf. Dirinya menegaskan bahwa melalui program PTSL menjadi momentum yang tepat untuk mempercepatn pensertifikatan tanah wakaf tersebut.
“Kita membantu atas hak dan kepastian hukum tanah wakaf yang dimiliki Kementrian Agama Kabupaten Bekasi melalui sertifikasi tanah wakaf yang ada, jadi masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika ingin mewakafkan tanahnya,” ujarnya. (HS)