KOTA BEKASI DapurBerita.com – RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH dari Bakum Trisula Justisia, selaku kuasa hukum dari tersangka AJ, Ketua Organda Kota Bekasi, mengakui bahwa kliennya saat telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.
“Sesungguhnya kasus ini tidak layak dan tidak pantas untuk diproses secara hukum. Karena nilai uang yang digunakan tersangka AJ hanya sebesar Rp6 juta, dan itu merupakan hutang piutang yang telah dikembalikan oleh tersangka AJ.” kata RM Purwadi kepada EditorPublik.com, Kamis (25/11/2021).
Disebutkan Purwadi, tersanga AJ telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak hari Selasa, tanggal 23 November 2021, untuk 20 hari ke depan.
Purwadi mengatakan, berdasarkan KUHAP pasal 31 dan PP nomor 27 tahun1983 pasal 35 dan 36, tersangka mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangguhan, sehingga kami selaku penasehat hukum AJ memanfaatkan upaya tersebut yang telah diatur oleh undang-undang.
Lanjut Purwadi, sebagai warga negara yang baik dan taat kepada hukum, semuanya diserahkan kepada pihak penyidik. terlepas terbukti tidaknya, nanti pengadilan lah yang menentukan.
“Namun kami juga akan mempersiapkan laporan balik terhadap kasus ini, proses peradilan, jika nantinya tersangka AJ dinyatakan tidak bersalah,” Imbuh Purwadi
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Mastaria Manurung, melaporkan tersangka AJ ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bks Kota,Tanggal 10 Maret 2020, dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana di Kantor Organda Bekasi Timur, Bekasi, pada tanggal 31 Mei 2019. (Msk)