BEKASI DapurBerita.com – Baznas Kabupaten Bekasi terus berupaya memaksimalkan pengelolaan zakat di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam pengelolaan zakat profesi. Kali ini Baznas meneken MoU atau kerjasama untuk zakat profesi dengan DPRD Kabupaten Bekasi dan perusahaan swasta PT United Tractor Pandu Enginering di Jababeka Cikarang.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri menjelaskan dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, Baznas telah melakukan MoU dengan DPRD Kabupaten Bekasi sejak bulan Juli dan diberlakukan di bulan Agustus. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2019-2024 di akhir masa jabatan telah ikut memberikan zakat profesinya sebesar 2,5 persen. Perjanjian kerjasama zakat profesi ini berlanjut sampai Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.
“Ya kami sudah melakukan penandatanganan kerjasama di bulan Juli lalu, dengan Anggota DPRD yang lalu di akhir masa jabatannya bersama dengan Ketua DPRD. Mulai berlaku di bulan Agustus dengan sistem Payroll atau potong langsung dari bank, kerjasama ini tidak menyebutkan waktu sampai dengan anggota dewan yang akan datang, besarannya 2,5 persen tergantung dari penghasilan,” jelas Samsul Bahri, di kantor Baznas, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (06/09/2024).
Selain melakukan penandatanganan kerjasama dengan DPRD, sambungnya, Baznas Kabupaten Bekasi juga di awal bulan Agustus melakukan MoU mengenai zakat profesi di PT United Tractor Pandu Enginering dengan jumlah karyawan sebanyak 600 orang.
“MoU dengan perusahaan swasta dengan jumlah Karyawan sekitar hampir 600. Itu adalah PT UTPE. Sudah kita lakukan juga,” ungkapnya. Untuk pemberlakukan zakat bagi karyawannya, terang Samsul, akan diberlakukan di bulan September. Dengan sistem potong langsung dari Bank (Payroll). “Jadi setelah dengan DPRD kita MoU dengan PT UTP,” katanya.
Dia menuturkan upaya Baznas dengan berbagai program dan inovasi merupakan kerja keras semua pihak yang mendukungnya. Terlebih Pimpinan daerah yang memiliki visi yang sama. “Kita punya semangat yang sama untuk berkhidmat, dalam arti memberikan maslahat untuk umat,” pungkasnya. (Hans)