Pedoman Media Cyber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lainnya, termasuk blog, forum, dan komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika:
- Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita tidak dapat dikonfirmasi atau diwawancarai.
- Media memberikan keterangan bahwa berita masih perlu verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh mengandung unsur:
- Kebohongan, fitnah, sadisme, atau cabul.
- Ujaran kebencian terkait SARA atau ajakan kekerasan.
- Diskriminasi terhadap gender, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah.
- Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten yang melanggar.
- Penghapusan konten yang dilaporkan wajib dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita terkait.
- Jika berita dikutip oleh media lain, maka media penyebar juga wajib melakukan koreksi jika ada perbaikan berita.
- Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali menyangkut:
- SARA, kesusilaan, atau masa depan anak.
- Pengalaman traumatik korban.
- Pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan antara berita dan iklan.
- Setiap konten yang merupakan iklan atau berbayar harus diberi label jelas seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau istilah serupa.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di platformnya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa atas pelaksanaan Pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Disepakati oleh Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)