Pemerintah Kota Bekasi Tetapkan PTM 50 % Saat PPKM Level 2

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran nomor:421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease  2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pernulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/125/SET.COVID-19 Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Drsease 2019 (Covid -19) di Wilayah Kota Bekasi, disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi;

2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Dinas Pendidikan agar melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se – Kota Bekasi Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, diantaranya :

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi;

b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) menteri.

4. Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.(HS)

Leave a Reply

Back To Top