KOTA BEKASI DapurBerita.com – Proses penetapan peserta didik yang eligible untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di SMAN 10 Kota Bekasi menuai sorotan dari berbagai pihak. Dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan kelayakan siswa mencuat, memicu keresahan di kalangan siswa dan orang tua.
Sejumlah siswa menyampaikan keluhan terkait proses tersebut, yang diduga tidak mencerminkan situasi dan kondisi yang sebenarnya. Dugaan adanya manipulasi nilai siswa tertentu agar memenuhi kriteria eligibility menjadi isu utama yang diangkat. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Nomor: 395/TU.01.02./SMAN 10 Bekasi/2025, yang menetapkan total 140 siswa kelas XII sebagai peserta eligible SNBP.
Seorang siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya indikasi nilai siswa diatur agar beberapa siswa tertentu dapat memenuhi kriteria eligibility.
“Guru BK dan Kepala Sekolah yang mengatur. Mereka dari awal sudah membuat daftar siswa yang akan masuk dalam eligible SNBP sesuai dengan kuota yang diberikan oleh provinsi dalam masa sanggah. Di situlah mereka mencangkok nilai siswa tertentu. Kami merasa ada ketidakadilan karena prosesnya tidak transparan,” ujarnya kepada EditorPublik.com.
Lebih lanjut, siswa tersebut memberikan contoh kasus. Misalnya, siswa A tidak mengerjakan tugas atau nilai ujiannya rendah, tetapi nilainya dimaksimalkan oleh guru agar pada saat penilaian SNBP mencapai nilai maksimal. Padahal, nilai di rapor seharusnya disinkronkan dengan prestasi siswa tersebut.

Adapun rincian jumlah siswa eligible dari tiap kelas adalah sebagai berikut: Kelas XII-1: 12 siswa, Kelas XII-2: 14 siswa, Kelas XII-3: 15 siswa, Kelas XII-4: 11 siswa, Kelas XII-5: 15 siswa, Kelas XII-6: 7 siswa, Kelas XII-7: 18 siswa, Kelas XII-8: 7 siswa, Kelas XII-9: 17 siswa, Kelas XII-10: 15 siswa dan Kelas XII-11: 15 siswa.
Beredar juga dugaan bahwa pihak tertentu memaksakan agar nilai siswa tertentu dinaikkan demi memenuhi kriteria eligibility. Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa lainnya.
“Jika benar terjadi manipulasi, ini tentu merugikan siswa lain yang seharusnya berhak,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Humas SMAN 10 Kota Bekasi, Eko Aryanto, menyatakan bahwa pihak sekolah akan menindaklanjuti keluhan ini.
“Seharusnya keluhan siswa disampaikan kepada kami agar kami dapat memahami lebih jauh,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Eko juga menjelaskan bahwa sekolah telah berupaya meningkatkan transparansi melalui penggunaan layanan e-rapor.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bekasi, Dra. Mukaromah, M.Pd., belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan. Upaya media untuk menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Saat dihubungi, pihaknya menyatakan akan mempelajari lebih lanjut laporan yang masuk.
Kasus seperti ini menunjukkan perlunya evaluasi sistem agar seleksi berjalan adil dan objektif. Kepercayaan siswa dan orang tua kepada institusi pendidikan sangat bergantung pada integritas.
Diharapkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini untuk mengatasi keresahan yang muncul di masyarakat. (Hans)