JAKARTA DapurBerita.com –Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Jimly, Selasa (7/11/2023).
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan dengan durasi yang diberikan adalah 2×24 jam. (Msk)