JAKARTA DapurBerita.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN 2023 pun resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU ASN terbaru ini, prajurit TNI dan anggota Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”.
Pengisian jabatan ini akan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tidak cuma itu, beleid baru ini juga secara khusus mengatur penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat hingga Desember 2024. Pasal 66 menyebut penataan ini merujuk pada verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11).
Instansi pemerintah pun dilarang merekrut atau mengangkat tenaga honorer sejak UU ini berlaku. UU ASN No. 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 pasal yang menjelaskan soal fungsi, tugas, dan peran ASN. UU ini otomatis menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 yang resmi dicabut. (Msk)