Bekasi RayaBerita Utama

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame, Pelaku Usaha Diminta Penuhi Kewajiban Pajak

KOTA BEKASI, DapurBerita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan sejumlah reklame yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Rawa Lumbu, Eldy, mengatakan penertiban dilakukan terhadap reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkot Bekasi dalam upaya menata penyelenggaraan reklame.

“Pemerintah Kota Bekasi sedang menata dan menertibkan. Kami tidak segan-segan menertibkan reklame yang tidak berizin, khususnya di Rawa Lumbu,” kata Eldy saat ditemui di lokasi, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Para pelaku usaha juga diminta tidak memasang reklame sebelum seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.

Dalam penertiban di lapangan, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk kembali memasang reklamenya setelah menyelesaikan kewajiban pajak dan dapat menunjukkan bukti pembayaran.

“Bawa bukti pembayaran pajak reklame, pasang lagi,” kata Eldy.

Pemkot Bekasi menegaskan, penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan reklame di ruang publik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.

Karena itu, pelaku usaha diimbau memastikan seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan kewajiban pajak telah dipenuhi sebelum memasang reklame.

Penertiban tersebut diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (Meha)